Ketegangan sempat terjadi di kawasan Kavling Mawar Indah, RT 05 RW 09, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, saat proses pengukuran batas tanah dilakukan pada Rabu (15/10/2025). Pengukuran itu sempat mendapat perlawanan dari sekelompok warga yang mengklaim sebagai pihak dirugikan.
Di tengah situasi tersebut, H.Y. Ibrahim Husen, pemilik lahan seluas 23.000 meter persegi (2,3 hektare), menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah berdasarkan dokumen resmi dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Proses pengukuran ini adalah tahapan menuju eksekusi berikutnya. Kami adalah pemilik sah tanah ini. Kami membeli tanah ini pada tahun 1997 secara legal melalui PPAT dan lurah saat itu, almarhum Antartika,” ujar Ibrahim kepada wartawan pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Ibrahim mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan pelaksanaan eksekusi kepada aparat negara. Namun, ia menegaskan tidak akan tinggal diam jika proses hukum yang sudah inkrah terus dihalangi pihak tertentu.
“Putusan ini sudah final. Ini bukan soal saya pribadi, tapi soal kepastian hukum. Lokasi ini harus dikosongkan,” tegasnya.
Menurut Ibrahim, sejumlah warga yang kini menempati lahan tersebut membeli tanah dari pihak yang ia sebut sebagai mafia tanah, yakni Zainal CS dan Haji Ukar, yang tidak memiliki dasar hukum sah atas kepemilikan lahan.
“Mafia tanah itu Zainal dan Haji Ukar. Mereka ini bukan pemilik sah. Semua berkas dan bukti sudah masuk dalam proses persidangan dan kini pihak Zainal CS berstatus tersangka di Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, lahan tersebut awalnya dibeli dari Tan Eli, yang sempat terseret perkara namun kemudian dinyatakan sah sebagai pemilik tanah berdasarkan putusan pengadilan.
“Semua proses hukum sudah dijalani. Jaksa kasasi pun menolak banding. Jadi tidak ada celah hukum lagi,” kata Ibrahim.
Berdasarkan amar putusan pengadilan, pihak-pihak yang dinyatakan melawan hukum diwajibkan mengosongkan lahan dan membayar ganti rugi sebesar Rp52 miliar secara tanggung renteng.
“Putusan sudah sampai peninjauan kembali, dan saya menang di semua tingkatan: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi. Ini bukan kehendak saya, ini perintah negara,” ujarnya.
Ibrahim juga menyesalkan adanya aksi penolakan warga yang diduga dipicu oleh pengacara provokator. Ia mengingatkan bahwa langkah aparat dalam melakukan eksekusi adalah bagian dari tugas negara yang tidak boleh dihalang-halangi.
“Kalau aparat datang untuk melakukan eksekusi, itu tugas negara. Tidak boleh dihalang-halangi. Kalau ada yang menghalangi, itu pidana. Kami akan laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Ibrahim mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan, bukan dengan aksi massa.
“Kalau merasa tertipu oleh Zainal CS, silakan lapor ke polisi. Polda Metro terbuka untuk itu. Tapi jangan menghalangi proses hukum yang sudah final,” pungkasnya.