Peristiwa

Polisi Gadungan Yang Peras Warga Rp 86 Juta Ditangkap

Polisi Gadungan Diringkus Penyidik Unit Reskrim Polsek Tambun

Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan meringkus pria bernama Widadi (59) yang mengaku sebagai polisi untuk memeras warga dengan dalih untuk penyelesaian kasus.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan pelaku menyamar sebagai Anggota Polri Polda Metro Jaya dengan pangkat AKP jabatan Kanit 1 Reskrim Polda Metro Jaya. Selain itu ia juga mengenakan ID Card dengan tercantum NRP 66020787.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Menipu sebagai anggota Polri Sejak tahun 2013, karena laporan awal dari pihak mengaku korban di tahun 2013, tapi Widadi mengaku dia polisi sejak tahun 2005,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Senin 15 September 2025.

Dalam aksinya, pelaku Widadi (59) telah menipu tiga orang warga dengan modus untuk meloloskan korban mendaftar tes CPNS dan penyelesaian kasus. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 86 Juta.

“Sementara ada tiga Laporan Polisi (LP) yang kami terima berkaitan dengan perbuatan Widadi, yaitu LP 13 Juli tahun 2024 di Polres Bekasi, 13 September 2025 di Polsek Tambun, dan LP 14 September 2025 itu di Polsek Tambun, kerugian mencapai Rp 86 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

 

Penulis: Salma Editor: Bams
Exit mobile version