Berita

Imigrasi Bekasi Amankan 7 WNA Yang Jadi Investor Fiktif

Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi menangkap 7 warga negara asing yang berasal dari negara Bangladesh, Nepal, Yaman dan India. Mereka ditangkap karena menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai investor.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar mengatakan pengamanan ini didasari adanya keluhan masyarakat yang resah mengenai kegiatan dan keberadaan warga negara asing di lingkungan mereka.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pada pelaksanaanya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Center Poin, ada orang asing yang mencurigakan, akhirnya kita melakukan pengecekan dan pengawasan, ternyata mereka melakukan tindak pidana penyalahgunaan keimigrasian,” kata Filianto dikutip Bekasiguide.com, Jumat 29 Agustus 2025.

Ketujuh WNA ini ditangkap karena terindikasi investasi fiktif. Mereka diduga memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh petugas imigrasi jika mereka menjadi investor di Indonesia.

“Mereka terindikasi investasi fiktif, mereka mempunyai perizinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan menginvestasikan di atas 10 milyar untuk mendapatkan izin keimigrasian,” jelasnya.

Modusnya, setelah berhasil mendapatkan izin tinggal sebagai investor, para WNA ini akan mengajukan berbagai vida dari negara lain seperti Eropa dan Amerika.

“Mereka modusnya macam macam, dengan kebonafitan mereka menjadi investor di Indonesia, mereka bisa mengajukan Visa di negara lain. Seperti Amerika dan Eropa. Itu salah satu modus operandi mereka,” ungkapnya.

Ketujuh WNA ini melanggar Pasal 122 tentang Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Pasal 123 terkait dengan pemberian data palsu Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman ditahan selama 5 tahun.

 

 

Berita

“Jadi yang kami musnahkan ada 5,5 juta batang rokok. Kemudian ada 1.877 liter miras ilegal. Kemudian juga ada 600 kilo ini barang-barang yang mengandung haki, itu hasil hutang kami atas penagihan hutang kami ke perusahaan yang ada di Bekasi,” kata Winarko, Kamis 28 Agustus 2025.

Berita

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Jarak aman minimal 3 meter dari jaringan listrik ini penting untuk dipatuhi guna menghindari risiko kecelakaan seperti sengatan listrik, kebakaran, atau gangguan jaringan. Kami terus aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya jika ketentuan ini diabaikan,” ujar Donna dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Berita

“Terima kasih atas dukungan kepada Ibu Liliawati Rahardjo selaku Komisaris PT Summarecon dan Adrianto P. Adhi Komisaris PT Summarecon, atas peran serta Summarecon yang melakukan bedah 500 rumah tidak layak huni,” ujar Maruarar dikutip Bekasiguide.com, Jumat 22 Agustus 2025.

Exit mobile version