Peristiwa

Dipalak Ormas, Pedang Nanas di Bekasi Ngaku Diancam Pake Golok

Viral di media sosial sebuah video yang merekam pertikaian antara pedagang buah dengan sekelompok anggota ormas.

Pedagang nanas bernama Iyan di Jalan Raya Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi mengaku didatangi oleh dua anggota ormas yang meminta buah nanas dagangannya pada Kamis 17 Juli 2025.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Cuma saya keberatan ngasih satu kantong nanas itu. Akhirnya cek cok, cek cok biasa lah gitu kan. Adu mulut. Terus dia nggak terima mungkin ya. Terus dia pergi (setelah cekcok),” kata Iyan dikutip Bekasiguide.com, Selasa 22 Juli 2025.

Setelah Iyan menolak untuk memberikan barang dagangannya secara gratis, anggota ormas itu datang kembali membawa senjata tajam golok sambil mengancam dirinya.

“(Pelaku) Pergi, terus datang lagi kurang lebih 20 menit. Datang lagi, bawa golok itu. Itu yang seperti yang terlihat di video, ngejar-ngejar saya itu,” jelas Iyan.

Ia merasa takut sekaligus panik hingga akhirnya dia berlari mencari bantuan ke warga sekitar demi menjauhi anggota ormas itu yang membawa golok.

“Saya panik lah saat itu kan. Berusaha menyelamatkan diri, akhirnya lari ke area gerbang oranye itu,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, ia melaporkan ke ke Polsek Bantargebang. Ia meminta pihak kepolisian dapat memberantas aksi premanisme terhadap para pedagang yang berada di pinggir jalan.

“Harapannya ke depan sih, aksi premanisme seperti itu diberantas ya, sama pihak yang berwenang, supaya tidak terjadi pemalakan atau apalah terhadap pedagang-pedagang kecil kayak saya gini,” tutupnya.

 

 

Peristiwa

“Awalnya sata tau dari temen saya, katanya ada yayasan bagus bisa nyalurin kerja gitu ke PT PT, terus saya cari-cari, saya datengin ke yayasannya, saya ketemu sama satu pelaku yang namanya Muhammad Iqbal, saya mencoba melamar lewat dia, terus saya bertanya dulu ke PT mana, terus kata dia ke PT Midea Cikarang,” kata Ahmad dikutip Bekasiguide.com, Selasa 22 Juli 2025.

Peristiwa

“Tersangka, tersangka ada tiga, jadi yang pertama ARH itu berperan sebagai pencari calon pekerja, dia pencarinya, kemudian tersangka BWS alias BPA itu adalah pemilik yayasan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Senin 21 Juli 2025.

Exit mobile version