Peristiwa

Kasus Satpam vs Ojol di Bekasi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Pengemudi ojol bernama Aprinaldi (27) yang bersitegang dengan Satpam Perumahan, Rezka Marten, berdamai.

Pengemudi ojek online (ojol) dan seorang petugas keamanan perumahan di Bekasi Utara sepakat berdamai setelah insiden pemukulan yang sempat viral di media sosial.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (13/7/2025) di gerbang sebuah klaster perumahan, saat pengemudi ojol bernama Aprinaldi (27) hendak mengantar pesanan makanan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Aprinaldi saat itu tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga ditolak masuk oleh petugas keamanan. Ia mengaku diperlakukan tidak pantas oleh salah satu satpam yang menyebutnya “Fir’aun” karena tidak membawa identitas, serta oleh satpam lainnya yang menantangnya untuk berkelahi.

“Sekuriti sempat menantang saya untuk ribut. Masa SOP-nya begitu? Itu premanisme, bukan pengamanan,” kata Aprinaldi, Senin (14/7/2025).

Situasi memanas ketika salah satu satpam, yang belakangan diketahui bernama Rezka Marten, secara emosional mendekati Aprinaldi dan menepuk keras (keplak) helm yang dikenakan pengemudi tersebut hingga bagian kaca pelindung pecah.

Aksi ini sempat terekam video dan menyebar luas di media sosial, memicu kecaman dari publik.

Namun pada hari berikutnya, kedua pihak memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dalam sebuah video klarifikasi, Rezka Marten secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Aprinaldi.

“Saya, Rezka Marten, mengakui salah atas kekhilafan yang saya lakukan terhadap Aprinaldi. Sekali lagi saya meminta maaf,” ujarnya.

Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan langsung oleh perwakilan keamanan dan warga.

Mereka sepakat tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum

Meskipun insiden telah diselesaikan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen perumahan tempat insiden terjadi terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur oleh petugas keamanan mereka.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya sikap profesional dan humanis dalam pelayanan publik, termasuk oleh petugas keamanan di kawasan pemukiman.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologisnya pada saat itu korban bersama tersangka sedang di ruang tamu, kemudian di situ pelaku menyampaikan akan menawarkan apakah mau dipijit, kemudian oleh pelaku korban dipijit di bagian belakang, kemudian setelah itu sambil duduk dipijit di bagian belakang, kemudian tangan pelaku ke depan meraba daripada payudara korban,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Rabu 15 Oktober 2025.

Exit mobile version