Metropolitan

Pemkot Bekasi Komitmen Tertibkan Bangunan Liar, Kadistaru: Tiap Pembangunan Harus Miliki Izin Resmi dan Kepatuhan Tata Ruang

Pemerintah Kota Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS). Seperti pada Selasa, 8 Juli 2025, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama unsur terkait melakukan survei lapangan sekaligus mengawal proses pembongkaran mandiri sebuah bangunan tak berizin di Jalan M. Hasibuan, tepatnya depan Ruko Sun City.

Bangunan yang berdiri di atas sempadan Kalimalang tersebut akhirnya dibongkar menggunakan alat berat setelah melalui tahapan prosedur administratif, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, serta surat perintah bongkar sendiri dari Pemerintah Kota Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang. Ia menyampaikan bahwa tiap pembangunan wajib memiliki izin resmi dan mengikuti peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan.

“Kami mengapresiasi langkah pemilik bangunan yang kooperatif membongkar secara mandiri. Namun ke depan, kami mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mendirikan bangunan, terutama di kawasan vital seperti DAS. Tujuan kami adalah mewujudkan Kota Bekasi yang lebih tertib dan nyaman,” ujar Dzikron pada Rabu, 09 Juli 2025.

Proses pembongkaran berjalan lancar dengan pengawasan langsung dari petugas Dinas Tata Ruang, Satpol PP, serta unsur aparat wilayah setempat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban tata ruang kota yang lebih manusiawi namun tetap tegas.

Penertiban ini juga menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga fungsi ekologis daerah aliran sungai dan mencegah risiko banjir yang sering terjadi akibat penyempitan badan air oleh bangunan liar.

Exit mobile version