Berita

Paguyuban RSNK Buka Gate Baru, Kuasa Hukum PTMP: Itu Ilegal dan Langgar Proses Hukum

Polemik antara PT. Mitra Patriot (PTMP) dengan Paguyuban RSNK terus berlanjut hingga meja persidangan. Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap persidangan dengan No. 582/Pdt.G/ 2024/PN. Bks.

Namun, Paguyuban kembali mengambil langkah mengejutkan dengan membuka Gate baru yang berada persis di samping Terminal Damri yang berada di jalan Tawes Raya. Hal ini disesalkan oleh Kuasa Hukum PTMP, Sofyan,SH.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Menurut Sofyan, tindakan yang diambil oleh Paguyuban RSNK adalah sebuah tindakan ilegal yang tidak menghormati hukum yang sedang berjalan.

“Terkait dengan pembukaan Gate baru yang dilakukan oleh paguyuban, kami dari PT MP menyatakan bahwa tindakan itu adalah tindakan ilegal, karena berdasarkan hasil persidangan di pengadilan negeri hakim sudah menyampaikan untuk tidak merubah objek perkara dalam hal ini ruko RSNK 1 2 dan 3 gitu ya agar posisinya tetap seperti di awal,” ujar Sofyan pada Senin, 07 Juli 2025.

Dikatakan Sofyan bahwa tindakan Paguyuban RSNK dengan membuka pintu keluar masuk dengan alasan untuk penghuni ruko tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena telah merubah objek yang saat ini sedang berjalan di PN Kota Bekasi tersebut.

“Artinya tindakan dari paguyuban membuka pintu keluar masuk baru di belakang itu adalah tindakan melawan hukum dan tindakan mengangkangi proses persidangan yang sedang berjalan di pengadilan negeri kota Bekasi,” imbuhnya.

Ia kembali menegaskan bahwa atas tindakan dari paguyuban RSNK ini, pemerintah Kota Bekasi harus berani bersikap. Karena tindakan itu sangat jelas merugikan PTMP sebagai pihak yang dikuasakan Pemkot Bekasi untuk mengelola lahan parkir di lokasi tersebut.

“Kami minta pihak-pihak terkait untuk segera mengambil tindakan agar pintu yang dibuka secara paksa oleh paguyuban bisa ditutup kembali. hal ini untuk memastikan hak PTMP bisa berjalan seperti semula,” pintanya.

Namun begitu, pihak PTMP tidak ambil pusing, PTMP tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meyakini bahwa Pemkot Bekasi, maupun Pengadilan Negeri Kota Bekasi dapat melihat hal itu sebagai bahan pertimbangan atas kasus tersebut.

Sekedar diketahui bahwa gate tersebut di buka pada 10 Juni dan dipasang Barier Gate pada tanggal 24 Juni. Apa yang dilakukan oleh Paguyuban RSNK ini tentu mengganggu kegiatan operasional parkir dan pelayanan kepada pengguna serta pelanggan parkir RSNK.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi didampingi kepolisian telah melakukan penutupan dan penyegelan gate yang dikelola Paguyuban RSNK pada Selasa 25 Februari 2025 lalu.

Berita

“Kehadiran kepolisian harus memberikan manfaat yang nyata. Dalam situasi seperti ini, kecepatan merespons harus berjalan seiring dengan ketepatan tindakan. Masker menjadi perlindungan awal yang dapat langsung digunakan oleh masyarakat,” kata Kholis, dikutip Bekasiguide.com, Minggu 6 September 2026.

Berita

“Melalui program Light Up The Dream, kami ingin menghadirkan manfaat listrik secara langsung bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki sambungan listrik mandiri. Kami berharap penyalaan listrik di kediaman Bapak Enin dapat memberikan rasa aman dan nyaman, sekaligus mendukung berbagai aktivitas keluarga sehari-hari. Bagi kami, setiap sambungan listrik yang terwujud bukan hanya menghadirkan terang, tetapi juga membawa kemudahan dan harapan baru bagi keluarga penerima manfaat.” ungkap Firman, Jumat 04 September 2026.

Berita

“Kita harus bisa mewaspadai penyakit yang baru muncul atau emerging disease. Dengan perubahan iklim, mungkin ada beberapa jenis virus yang selama ini tidak berkembang. Begitu ada perubahan iklim, virus tersebut bisa berkembang dan menyebar,” ujar Sriyanto dikutip Bekasiguide.com, Kamis 3 September 2026. 

Exit mobile version