Peristiwa

Tinggal di Rumah Yang Tidak Layak, Kakek Cambang Warga Babelan Butuh Bantuan Pemerintah

Di tengah hiruk pikuk kehidupan perkotaan yang mewah, Kakek Cambang (78) masih tinggal di rumah tidak layak huni di Desa Babelan, Kecamatan Babelan Kota, Kabupaten Bekasi.

Cambang mengaku dirinya telah tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak tersebut bersama anak laki-lakinya selama 9 tahun. Rumah yang ditinggali Cambang dan anaknya sudah dalam kondisi miring, serta dindingnya juga sudah lapuk.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Ya sebenernya takut roboh, cuman kalo takut kita mau tinggal dimana,” kata Cambang dikutip Bekasiguide.com, Selasa 17 Juni 2025.

Untuk menghidupi anaknya, sehari-hari Cambang mencari rongsokan untuk dijual ke pengepul. Pendapatannya pun tidak menentu, biasanya ia mendapat Rp. 15 ribu sehari.

“Kerjaan sehari-hari nyari rongsok, dapatnya nggak tentu. Kadang-kadang dapat Rp. 15.000, kadang-kadang Rp. 10.000. Makanya makan tergantung yang ada yang ngasih,” jelasnya.

Ia berharap, pemerintah dapat memberikan bantuan berupa renovasi rumah agar Cambang dan anaknya bisa tinggal di rumah yang layak.

“Ya, harusnya begitu. Harusnya diperhatikan, supaya saya bisa punya rumah yang layak dan pendapatan yang tetap,” tutupnya.

 

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version