Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Pedagang Kaki Lima di Alun Alun Kota Bekasi Ditertibkan

×

Pedagang Kaki Lima di Alun Alun Kota Bekasi Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Kota Bekasi menertibkan PKL yang berada di area Alun alun Kota Bekasi.

Satpol PP Kota Bekasi dipimpin langsung oleh Kasatpol PP, Karto melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Alun alun Kota Bekasi pada Selasa, 06 Mei 2025. Penertiban PKL di wilayah tersebut menindak lanjuti sidak yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto mengungkapkan, sebanyak 35 Gerobak PKL di Alun alun berhasil di tertibkan oleh anggotanya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi yang mengatur larangan pedagang kaki lima (PKL) adalah Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” jelasnya dikutip pada Selasa, 06 Mei 2025.

Ia mengungkapkan, penertiban PKL di laksanakan agar terciptanya keindahan dan kenyamanan pada area Alun alun Kota Bekasi.

“Alun alun di fungsikan sebagai taman untuk beraktifitas dan bebas dari PKL,” tandasnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di desa simpangan dicurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu dan pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus belanja bensin dengan uang palsu, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025 

Peristiwa

“Istri korban yang sedang bekerja di Taiwan menelpon tetangganya, disuruh untuk mengecek, namun dikarenakan tetangganya ini sedang bekerja, jadi dia menyuruh orangtuanya mengecek ke rumah kontrakan korban. Saat diintip lewat jendela, korban sudah dalam keadaan tergantung,” kata Widi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025.

Peristiwa

“Pelapor di tawari pekerjaan oleh pelaku dan pelak bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta korban untuk transfer uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5 juta, setelah itu terlapor menyuruh saya untuk pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya, namun sampai saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Elia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Desember 2025.