Satpol PP Kota Bekasi dipimpin langsung oleh Kasatpol PP, Karto melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Alun alun Kota Bekasi pada Selasa, 06 Mei 2025. Penertiban PKL di wilayah tersebut menindak lanjuti sidak yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto mengungkapkan, sebanyak 35 Gerobak PKL di Alun alun berhasil di tertibkan oleh anggotanya.
“Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi yang mengatur larangan pedagang kaki lima (PKL) adalah Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” jelasnya dikutip pada Selasa, 06 Mei 2025.
Ia mengungkapkan, penertiban PKL di laksanakan agar terciptanya keindahan dan kenyamanan pada area Alun alun Kota Bekasi.
“Alun alun di fungsikan sebagai taman untuk beraktifitas dan bebas dari PKL,” tandasnya.