Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melarang pekerja migran untuk pergi ke Kamboja, Myanmar dan Thailand imbas banyaknya masyarakat yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan kerja sama dengan ketiga negara itu terkait dengan penempatan pekerja.
“Kementerian P2MI tidak ada kerjasama penempatan ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar. Kalau boleh hari ini saya menyatakan saya melarang semua warga indonesia untuk bekeja di tiga negara tersebut karena rawan TPPO,” kata Karding.
Menurut dia, seluruh kegiatan rekrutmen pekerja yang ingin menuju Thailand, Kamboja, dan Myanmar itu bersifat ilegal.
“Semua yang ada di kamboja, myanmar, bahkan di thailand dalam kacamata kementerian, itu anprosedural atau ilegal,” jelas Karding.
Meskipun begitu, Karding menyatakan, jika ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO di tiga negara tersebut, pihaknya akan segera melakukan pembelaan hingga pekerja itu mendapatkan keadilan.
“Jadi sebenarnya kalau kita anggaplah mau murni berdasarkan hukum maka sebenarnya itu bukan menjadi kewajiban hukum kita untuk melakukan pembelaan tetapi karena itu warga indonesia, suka tidak suka kita harus bela,” jelasnya.