Polisi telah menangkap anggota ormas berinisial S yang sebelumnya viral di media sosial karena meminta jatah THR ke salah satu pabrik di wilayah Cikiwul Bantargebang Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan S ditangkap usai sempat kabur ke wilayah Sukabumi Jawa Barat pada Kamis 20 Maret 2025 pukul 18.30 WIB.
“Jadi kronologisnya diawali dengan adanya surat permohonan partisipasi atau proposal yang ditandatangani oleh M Ketua Ormas GMBI Kecamatan Bantar Gebang ditandatangani tanggal 3 Maret, kemudian hari Senin tanggal 17 Maret, mereka berkumpul dan sepakat untuk berkeliling untuk menyerahkan ke pihak perusahaan,” kata Binsar dikutip Bekasiguide.com, Jumat 21 Maret 2025.
Dalam pengakuannya, tersangka S telah menyebar puluhan proposal ke sejumlah lokasi pabrik yang berada di Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi.
“Pengakuan mereka puluhan, tapi nanti kita pastikan jumlahnya,” jelasnya.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa rompi atribut ormas yang digunakan tersangka S, dokumen pendaftaran anggota ormas GMBI, dan logo GMBI.
“Ada juga alat bukti yang kita miliki bahwa memang ada formulir pendapatan untuk menjadi keanggotaan dan juga pakai yang digunakan tersangka pada saat kejadian ada label dari GMBI,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan pasal 335 dan atau 368 untuk pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.