Berita

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Beri Bantuan Rp. 25 Juta Tuk Korban Penggusuran Lahan di Tambun

Menteri Agararia dan Tata Ruang Negara/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akan memberikan bantuan dana kepada lima orang warga yang terkena dampak penggusuran lahan di Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada Jumat 7 Februari 2025.

Nusron menyatakan bahwa ia berkomitmen akan membantu warga yang terkena dampak penggusuran ini dengan memberikan dana sebesar Rp. 25 juta per orang.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Ini komitmen saya untuk membantu ibu-ibu disini yang terkena dampak penggusuran, nanti saya akan kasih masing-masing orang Rp. 25 juta,” ungkap Nusron.

Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak lima orang warga yang terdampak ini karena mereka dinilai masih memiliki sertifikat tanah yang sah.

“Pertama, mengganti. Kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur. Karena beliau membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, korban. Beliau nggak pernah terlibat di situ semua,” jelas Nusron.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya mediasi dengan pemilik tanah untuk menyelesaikan konflik sengketa lahan yang terjadi di Desa Setia Mekar Tambun Selatan ini.

“Kami akan langkah selanjutnya, kita akan kami koordinasi dengan pengadilan negeri Cikarang, kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa. Mimi Jamila kita panggil, keluarga Kayat kita panggil, dan sebagainya,” pungkasnya.

 

 

Berita

“Kami memahami bahwa listrik merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat. Namun, dalam situasi darurat seperti ini, aspek keselamatan harus diutamakan. Oleh karena itu, PLN melakukan pemadaman listrik di area terdampak banjir hingga kondisi dinyatakan aman,” ungkapnya dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa, 08 Juli 2025.

Berita

“Terkait dengan pembukaan Gate baru yang dilakukan oleh paguyuban, kami dari PT MP menyatakan bahwa tindakan itu adalah tindakan ilegal, karena berdasarkan hasil persidangan di pengadilan negeri hakim sudah menyampaikan untuk tidak merubah objek perkara dalam hal ini ruko RSNK 1 2 dan 3 gitu ya agar posisinya tetap seperti di awal,” ujar Sofyan pada Senin, 07 Juli 2025.

Exit mobile version