Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Oknum Guru Ngaji Cabuli Dua Santri di Jatiasih

×

Oknum Guru Ngaji Cabuli Dua Santri di Jatiasih

Sebarkan artikel ini

Seorang pria berinisial MAF (28) yang berprofesi sebagai guru ngaji di Pondok Pesantren yang berlokasi di Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi nekat mencabuli dua santri putra.

Aksi pelaku terbongkar usai korban yang berinisial MRA (14) dan MFA (12) mengadu kepada keluarganya bahwa ia telah mengalami kekerasan seksual.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Korban mengalami kejadian, cerita kepada kakaknya dan kabur dari asrama selanjutnya keluarga melapor ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi.

Binsar mengungkapkan, bahwa pelaku mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak 8 kali.

“Pengakuan tersangka melakukan 8 kali kepada anak korban MRA dan dua kali MFA,” jelasnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua lembar kertas hasil visum korban,akte kelahiran anak korban, dan pakaian korban.

Atas perbuatannnya, pelaku dikenakan pasal 82 UU perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

 

Example 120x600
Peristiwa

“Istri korban yang sedang bekerja di Taiwan menelpon tetangganya, disuruh untuk mengecek, namun dikarenakan tetangganya ini sedang bekerja, jadi dia menyuruh orangtuanya mengecek ke rumah kontrakan korban. Saat diintip lewat jendela, korban sudah dalam keadaan tergantung,” kata Widi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025.

Peristiwa

“Pelapor di tawari pekerjaan oleh pelaku dan pelak bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta korban untuk transfer uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5 juta, setelah itu terlapor menyuruh saya untuk pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya, namun sampai saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Elia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Desember 2025.