Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial YPP (21) dan MAS (24). Polisi mengidentifikasi tersangka berdasarkan rekaman CCTV di TKP terakhir kemudian mengamankann tersangka YPP (21) di Karawang Jawa Barat.
“Dari pengembangan selanjutnya, diketahui bahwa Y.P.P. (21) melakukan aksi pencurian bersama rekannya M.A.S. (24), yang kemudian kami amankan di Bekasi Barat,” ungkap Kompol Binsar.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Bekasi.
“Hasil mencuri kendaraan bermotor ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan motor hasil curian dijual dengan kisaran harga Rp 2.500.000 hingga Rp 3.000.000,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, tersangka telah beraksi lebih dari 4 kali di wilayah Kota Bekasi.
“Sudah beraksi, Bekasi kota 4 kali dan di Karawang di Bogor,” jelasnya
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.