Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Oknum Guru Ngaji Cabuli Dua Santri di Jatiasih

×

Oknum Guru Ngaji Cabuli Dua Santri di Jatiasih

Sebarkan artikel ini

Seorang pria berinisial MAF (28) yang berprofesi sebagai guru ngaji di Pondok Pesantren yang berlokasi di Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi nekat mencabuli dua santri putra.

Aksi pelaku terbongkar usai korban yang berinisial MRA (14) dan MFA (12) mengadu kepada keluarganya bahwa ia telah mengalami kekerasan seksual.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Korban mengalami kejadian, cerita kepada kakaknya dan kabur dari asrama selanjutnya keluarga melapor ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi.

Binsar mengungkapkan, bahwa pelaku mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak 8 kali.

“Pengakuan tersangka melakukan 8 kali kepada anak korban MRA dan dua kali MFA,” jelasnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua lembar kertas hasil visum korban,akte kelahiran anak korban, dan pakaian korban.

Atas perbuatannnya, pelaku dikenakan pasal 82 UU perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

 

Example 120x600
Peristiwa

“Iya bener pengawasan sama pak mandornya lagi dipanggil kapolda untuk menyelesaikan permasalahan pagar laut ini. Kemarin ada undangan pak mandor juha sudah hadir dilokasi. Untik membahas maslaah proyek ini,” ucap Satim di Tarumajaya, Jumat, 14 Februari 2025.