Pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga melakukan penyiksaan dan pembuangan jasad bocah berusia enam tahun di Ruko kosong, di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo mengatakan kedua pelaku yang berinisial AZR (19) dan SD (22) ditangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya.
“Betul (orangtua korban ditangkap), yang nangkap Resmob Polda Metro Jaya. ” ujar Kukuh dikutip Bekasiguide.com, Kamis 9 Januari 2025.
Ia menyatakan, pihak kepolisian akan menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan atau motif pelaku pada pers release yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya.
“Hari ini infonya rilis Kabid Humas Poldq Metro Jaya,” imbuh dia.
Sebelumnya, jasad bocah laki-laki berusia 6 tahun ditemukan dalam ruko kosong dengan kondisi penuh luka di tubuhnya. Berdasarkan pemeriksaan polisi, terdapat sejumlah luka di tubuh bocah tersebut. Luka tersebut antara lain, luka lecet di pipi sebelah kiri, dan kuping sebelah kiri memar.
Kemudian terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki. Di bagian kepala tengah dan belakang juga terdapat benjolan. Polisi juga menemukan luka lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan.