Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Citarum

×

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Citarum

Sebarkan artikel ini

Seorang bocah laki-laki bernama Abizar Maliq Zafran Hilmi (7) ditemukan tewas tenggelam di Sungai Citarum usai sempat mencari kerang bersama teman-temannya pada Minggu 29 Desember 2024 pukul 17.00 WIB.

Sebelum kejadian tragis itu terjadi, Abizar (7) terlihat tengah mencari kerang di tepi sungai tersebut. Namun, ketika ia berusaha berenang ke tengah sungai, tiba-tiba ia langsung hilang diduga terseret arus sungai.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Keesokan harinya, Tim SAR Gabungan menemukan tubuh bocah tersebut pada radius 300 meter dari titik korban tenggelam. Sayangnya, Abizar (7) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

“Kami temukan jasad korban dalam kondisi terapung diatas permukaan aliran sungai Ciliwung, kemudian dievakuasi oleh unsur SAR gabungan menuju rumah duka untuk diserahkan kepada pihak keluarga.” ungkap Rizky Dwianto, selaku Koordimator Unit Siaga SAR Bekasi.

Dirinya juga menegaskan bahwa sebelumnya upaya pencarian dilakukan oleh personil SAR gabungan dengan menggunakan perahu karet menyisir di sepanjang aliran Sungai Citarum, dan penyisiran secara visual melalui jalur darat hingga radius 1 KM dari lokasi kejadian.

“Kita kerahkan puluhan personil dari unsur SAR Gabungan untuk mengevakuasi jasad korban,” jelasnya.

 

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.