Politik

Pengamat Minta KPU Gerak Cepat Rilis Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Bekasi

Pengamat Politik Harun Al Rasyid

Pengamat Politik, Harun Alrasyid meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi agar mempercepat proses penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Harun, KPU harus cepat dalam memberikan kepastian kepada masyarakat terkait pasangan calon yang berhasil memenangkan Pilkada Kota Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

” Perlu ada upaya untuk memberikan kepastian kepada warga masyarakat maupun kepada paslon agar perhitungan di KPU itu dipercepat sehingga prosesnya tidak terlalu menunggu terlalu lama gitu kan,” kata Harun dikutip Bekasiguide.com, Jumat 29 November 2024.

” Karena yang dipertaruhkan ini kan banyak, mereka saling klaim itu karena faktor gengsi, yang kedua faktor kekuasaan, yang ketiga faktor materi yang mungkin perlu mereka pertanggungjawabkan dengan kemenangannya itu,” lanjutnya.

Harun menyatakan, jika KPU cepat mengumumkan pasangan calon yang menjadi pemenang dalam Pilkada, tidak akan ada lagi saling adu klaim antara paslon satu dengan yang lainnnya.

” upaya yang harus dilakukan saya kira mungkin bagaimanapun juga KPU harus segera melakukan, me-launching, rilis hasil Pilkada ini sehingga tidak ada lagi saling klaim satu sama lain,” jelasnya.

Sebelumnya, Paslon 01 Heri Koswara – Sholihin mengklaim bahwa mereka telah memenangkan Pilkada dengan perolehan suara 48,68 persen. Dilanjut urutan ke dua Paslon Tri Adhianto – Harris Bobihoe 46,74 persen, dan terakhir adalah Uu Saiful Mikdar – Nurul Sumarheni 4,58 persen.

Sementara sesudahnya, pasangan calon nomor urut 3 Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe juga mengklaim kemenangannya dengan perolehan suara 48 persen.

 

 

 

 

Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.

Exit mobile version