DPRD Kota Bekasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menerima usulan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto mengatakan adapun usulan itu ia terima dari pihak Bapelitbangda dan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi terkait dengan perubahan peraturan tenaga kerja.
“Terkait bahwa ada usulan yang pertama usulan dari Bapelitbangda itu tentang RPJMD wali kota terpilih nanti dan tiga usulan Ramperda itu teg APBD, kemudian ada juga usulan dari dari Disnaker,” kata Dariyanto pada Rabu, 13 November 2024.
Selain itu, pihaknya juga menerima usulan terkait dengan pengadaan lahan pemakaman umum dari Pemerintah kota bekasi.
“Salah satu itu tentang pemakaman dan masih banyak lagi kita masih tunggu dari teman-teman yang lainnya,” jelasnya.
Dariyanto mengungkapkan, pihaknya akan melakukan perubahan terhadap rancangan peraturan daerah untuk tahun 2025. Hal itu tentu harus sejalan dengan Calon Wali Kota Bekasi yang berhasil terpilih nantinya.
“Jadi dari 10 usulan yang kita masukkan kemarin di re harmonisasi sebelum kita mengusulkan Perda-Perda atau Raperda itu nah memang ada screening nya dulu apakah Perda ini berkenaan dengan Perda yang diatasnya apakah Perda ini sudah ada atau belum. Apakah Perda ini bertumpang tindih dengan Perda yang lainnya makanya sekarang ini ada sinkronisasi terlebih dahulu,” tutup Dariyanto. (ADV Setwan DPRD)