Peristiwa

Ngaku Polisi Peras Warga, Eh Dibekuk Polisi Beneran

Dua pelaku itu adalah AF alias Kerok (27) dan RS alias Rai (26) dibekuk Polisi.

Polisi membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pengancaman dengan modus menyamar sebagai anggota Polri. Dua pelaku itu adalah AF alias Kerok (27) dan RS alias Rai (26).

Kejadian itu bermula pada Senin (19/8) saat Zaenal Mutaqin warga kampung Walahir, Desa Karangraharja, Cikarang Utara berkendara dan dibawa ke sebuah lahan kosong di dalam kerumahan Grand Cikarang City. Saat itu korban mengendarai sepeda motor matic jenis Honda Beat bernomor polisi B 5476 FMJ milik perusahaan tempat bekerjanya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Modus operandi berpura-pura mengaku anggota polri. Aksi kriminal itu terjadi di tanah kosong perumahan Grand Cikarang City desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi,” kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno di Cikarang Utara, Senin, 02 September 2024.

Korban yang merasa terancam akhirnya menyerahkan sepeda motornya ke kedua pelaku tersebut. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Cikarang Utara. Berbekal laporan dan ciri-ciri kedua pelaku yang diberikan korban serta saksi, polisi berhasil membekuk kedua pelaku di Kampung Kaliulu RT 01/07 Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang utara.

“Pada hari Jumat (30/8) sekitar pukul 23.00 Wib, tim opsnal Polsek Cikarang Utara telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan perampasan dengan ancaman,” tambahnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan korek api berbentuk pistol berwarna silver yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Selain itu diamankan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merk honda beat bernomor polisi B 5476 FMJ atas nama PT SAM Apparel Manufacturing Indonesia milik korban, satu unit telepon genggang dan satu sepeda motor matic merk honda beat yang digunakan pelaku untuk beraksi. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di rutan Polsek Cikarang Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana kekerasan,” tutur Sutrisno.

Sutrisno menghimbau agar masyarakat jangan mudah percaya terhadap oknum-oknum yang mengaku sebagai anggota Polri. Dan tetap waspada saat berkendara di tepat yang sepi pada malam hari.

“Kami himbau kepada masyarakat agar lebih waspada terdapat oknum yang mengaku anggota Polri. Segera melapor ke pihak keamanan terdekat jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tandasnya.

Peristiwa

“Kendaraan Sepeda Motor Kawasaki Ninja yang dikendarai oleh ABP melaju dengan kecepatan tinggi. Setibanya di TKP, pengendara sepeda motor tersebut menabrak N yang saat itu menyebrang jalan,” kata Sugihartono dikutip bekasiguide.com pada Rabu, 23 April 2025.

Peristiwa

“Terlihat bahwa dari hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian bahwa benar motor korban telah dicuri oleh seorang perempuan di TKP dan pada saat itu berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian terlihat adanya 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil rekaman CCTV bahwa seorang pelaku perempuan yang mencuri sepeda motor milik korban,” ujar Kompol Sukadi kepada media pada Senin, 21 April 2025.

Exit mobile version