Peristiwa

Diduga Bunuh Diri, Pemuda Tewas Mengambang di Kolam Apartemen di Bekasi

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji sedang memberikan keterangan kepada wartawan. (poto: Salma)

Seorang pemuda berinisial FA (18) ditemukan tewas mengambang di kolam Apartemen yang berlokasi di Jalan KH Noer Ali, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan Kota Bekasi pada Senin 19 Agustus 2024 pukul 22.00 WIB

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengatakan, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Saat di evakuasi, kepala dan leher korban sudah dalam kondisi pecah.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kemarin ada kejadian ada penemuan mayat di apartemen lagoon tepatnya jam 22.00 korban berinisial FA usianya 18, kondisinya wajah dan kepala pecah,” kata Kapolsek pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Kapolsek menyatakan, korban diduga nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Sebab, polisi menemukan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan korban menaiki lift menuju balkon Apartemen.

“Dugaannya bunuh diri, tidak melompat. Tapi dia dari atas balkon lantai PG itu,” jelas Kapolsek.

Sebelum korban ditemukan tewas, korban sempat meminta maaf kepada ibunya. Polisi juga menemukan surat wasiat di dalam kamar apartemen milik korban.

“Korban tinggal di apartemen itu sejak 2019 bersama ibunya, kita interogasi orang tuanya bahwa sebelum dia melakukan sebelum 20.30 WIB. Dia komunikasi dengan ibunya hanya meminta maaf, ditemukan juga ada surat wasiat. Isinya surat itu meminta maaf,” ungkapnya.

Peristiwa

“Dari hasil interogasi awal yang disaksikan unsur keamanan KAI Daop 1 bersama Babin Polsuska dan BKO Marinir, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain, di antaranya di wilayah petak Stasiun Tambun – Stasiun Cibitung (KM 33+800–900) pada Kamis (9/10) lalu,” ujar Ixfan dikutip Bekasiguide.com, Senin 13 Oktober 2025.

Peristiwa

“Ya, kemarin sudah dengan Kajari. Karena bagian dari pemerintah pusat untuk melakukan pembuatan tim Satgas. Nah, Satgasnya kan sudah ada dan itu sudah terkoordinasi di seluruh unsur-unsur yudikatif yang ada,” kata Tri dikutip Bekasiguide.com, Senin 6 Oktober 2025.

Exit mobile version