Peristiwa

Anak Oknum Polisi Yang Hamili Remaja Perempuan Belum Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Geram

Remaja perempuan P (15) bersama kuasa hukumnya.

YR (18), anak oknum polisi yang enggan bertanggung jawab usai menghamili P (16) remaja perempuan dibawah umur di Bekasi Jawa Barat belum juga ditangkap.

Kuasa Hukum Korban, Dikaios Mangapul Sirait merasa geram. Lantas, ia pun langsung mempertanyakan terkait proses hukum yang berjalan di kepolisian.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pelaku belum ditangkap, jadi tuh saya bilang gini, kalau nanti (terlapor) lari gimana itu saya bilang, jadi sampai sekarang belum ketangkap, katanya nanti perkembangan nya akan tetap di lanjutkan,” kata Dikaios dikutip bekasiguide.com, Rabu 19 Juni 2024.

Ia menjelaskan, korban P (16) menyatakan tidak mau berdamai dan berharap pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Mohon diberitahukan bahwa klien kami tidak mau menikah, tetap lurus, dan dia pelaku harapan kami terpenuhi unsurnya dia akan dilanjutkan oleh kepolisian pasal 81 dan untuk polisi yang orangtuanya juga kami belum tanya apakah udah diperiksa atau belum,” tutupnya.

Exit mobile version