Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pembunuhan Bocah di Bantargebang

×

Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pembunuhan Bocah di Bantargebang

Sebarkan artikel ini
Tersangka Didik Setiawan (61) pelaku pembunuhan Bocah Perempuan di Bantargebang diamankan Pores Metro Bekasi Kota.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus masih mendalami motif dari tersangka bernama Didik Setiawan (61) yang telah membunuh dan melecehkan bocah perempuan berinisial GH (9) di Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi.

“Motif ini sedang didalami oleh tim dari asosiasi psikologi forensik Indonesia, mereka datang langsung untuk membantu menentukan motif pelaku melakukan perbuatan tindak pidana tersebut dan ini masih berproses,” kata Firdaus saat konferensi pers, Senin 3 Juni 2024.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Firdaus menjelaskan, pihak kepolisian masih membutuhkan waktu untuk mengungkap motif dari pelaku melakukan aksi pembunuhan dan pelecehan ini.

Baca juga : Bocah di Bantargebang Tewas Terbungkus Karung, Diduga Dibunuh Tetangga Sendiri

Baca juga : Sosok GH, Bocah Yang Dibunuh dan Dimasukan Karung di Bantargebang, Dikenal Anak Penurut

“Mohon waktunya rekan-rekan untuk selanjutnya nanti kami akan melaksanakan rilis selanjutnya untuk mengungkap motif pelaku dalam melakukan perbuatan tindak pidananya,” jelasnya.

Baca juga : Kronologi Tewasnya Bocah Perempuan Dalam Karung, Korban Sempat Dicabuli 2 Kali

Diberitakan sebelumnya, mayat seorang bocah perempuan berinisial GH (9) ditemukan di dalam lubang galian air dengan kondisi terbungkus karung. Atas penemuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bernama Didik Setiawan (61) di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dikenakan pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman di dalam penjara selama 15 tahun.

Example 120x600
Peristiwa

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Kamis 30 Juli 2026.

Peristiwa

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami rekaman CCTV dan keterangan para saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Aliyani dikutip Bekaaiguide.com, Rabu 29 Juli 2026.