Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pembunuhan Bocah di Bantargebang

×

Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pembunuhan Bocah di Bantargebang

Sebarkan artikel ini
Tersangka Didik Setiawan (61) pelaku pembunuhan Bocah Perempuan di Bantargebang diamankan Pores Metro Bekasi Kota.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus masih mendalami motif dari tersangka bernama Didik Setiawan (61) yang telah membunuh dan melecehkan bocah perempuan berinisial GH (9) di Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi.

“Motif ini sedang didalami oleh tim dari asosiasi psikologi forensik Indonesia, mereka datang langsung untuk membantu menentukan motif pelaku melakukan perbuatan tindak pidana tersebut dan ini masih berproses,” kata Firdaus saat konferensi pers, Senin 3 Juni 2024.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Firdaus menjelaskan, pihak kepolisian masih membutuhkan waktu untuk mengungkap motif dari pelaku melakukan aksi pembunuhan dan pelecehan ini.

Baca juga : Bocah di Bantargebang Tewas Terbungkus Karung, Diduga Dibunuh Tetangga Sendiri

Baca juga : Sosok GH, Bocah Yang Dibunuh dan Dimasukan Karung di Bantargebang, Dikenal Anak Penurut

“Mohon waktunya rekan-rekan untuk selanjutnya nanti kami akan melaksanakan rilis selanjutnya untuk mengungkap motif pelaku dalam melakukan perbuatan tindak pidananya,” jelasnya.

Baca juga : Kronologi Tewasnya Bocah Perempuan Dalam Karung, Korban Sempat Dicabuli 2 Kali

Diberitakan sebelumnya, mayat seorang bocah perempuan berinisial GH (9) ditemukan di dalam lubang galian air dengan kondisi terbungkus karung. Atas penemuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bernama Didik Setiawan (61) di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dikenakan pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman di dalam penjara selama 15 tahun.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi konsumen itu lagi isi bensin, biasanya di pom kami itu buka jalur kiri dan kanan. Dikarenakan teman saya mau istirahat, ditutup satu. Ibu itu maunya di yang kosong itu yang teman saya pergi.Si ibu masih ngoceh aja, kan bisa bolak-balik, dan saya bilang gak bisa kan ada aturannya,” kata Rizka.

Peristiwa

“Kejadian pertama kali pada pertengahan bulan September 2023 sekira pukul 22.00 WIB awalnya tersangka pulang dari tempat kerjanya di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi menuju ke kontrakan (TKP) yang mana saat itu hanya ada korban di kontrakan yang sedang tiduran terlentang di kasur sambil memainkan handphone,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada media pada Jumat, 14 Maret 2025.