Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan lima terduga pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan adapun lima terduga pelaku berinisial DFM, A, RR, R, dan DS. Kelima pelaku ini melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan dua korban mengalami luka-luka.
“Benar, Satreskrim Polres Metro Bekasi telah mengamankan lima orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara. Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 31 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari dugaan persoalan rumah tangga. Korban yang diduga masih berstatus sebagai suami mendatangi kawasan Kalimalang untuk mencari istrinya. Di lokasi tersebut korban diduga terlibat perselisihan dengan sejumlah orang hingga berujung aksi pengeroyokan. Akibat kejadian itu, korban bersama seorang rekannya mengalami luka-luka.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi dan menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan. Para terduga pelaku beserta barang bukti kini berada di Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Aliyani menambahkan, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Polres Metro Bekasi berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.








