Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, 3 Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Ditahan Kejari

×

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, 3 Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka korupsi pemasangan sambungan langganan tahun 2024-2025.

Tiga tersangka tersebut berinisial MSB, RF, dan AEZ. Penetapan dilakukan pada Kamis (30/07/2026). Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemasangan jaringan air bersih hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasus ini bermula dari permohonan 21 warga yang mengajukan sambungan air bersih ke Perumda Tirta Bhagasasi. Oleh Bagian Pemasaran, para pemohon kemudian diberikan Surat Pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, sehingga nilainya memberatkan konsumen.

Karena kebutuhan air yang mendesak, para pemohon tetap membayar.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Kamis 30 Juli 2026.

Faktanya, uang tersebut tidak disetor ke kas perusahaan. Dana ditampung di rekening yang sengaja disiapkan untuk menerima biaya pemasangan dari konsumen, lalu digunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut dikategorikan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Penetapan tersangka telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga pengumpulan barang bukti sampai terpenuhi minimal dua alat bukti.

Atas perbuatannya, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ATAU Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor ATAU Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Usai ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan MSB dan RF selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang berdasarkan Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 102 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, setelah mempertimbangkan Pasal 99 ayat (5) UU KUHAP terkait syarat penahanan.

Sementara tersangka AEZ tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kejari akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

Kejari menegaskan langkah ini adalah komitmen mengawal pengelolaan keuangan daerah agar APBD digunakan tepat sasaran untuk pembangunan Kabupaten Bekasi, sekaligus mendorong partisipasi publik melakukan kontrol sosial.

“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami,” tandas Semeru.

Penulis: TonEditor: Bams
Example 120x600
Peristiwa

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami rekaman CCTV dan keterangan para saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Aliyani dikutip Bekaaiguide.com, Rabu 29 Juli 2026.

Peristiwa

“Summarecon akan membangun stasiun kereta ekstensi di lokasi ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan selamat dan tentunya mendorong agar TOD atau pengembangan wilayah perkotaan berbasis transit seperti yang sedang dikembangkan di lokasi ini bisa menjadi model untuk kota-kota lainnya di Indonesia,” kata AHY dikutip Bekasiguide.com, Jumat 24 Juli 2026.