Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan dan pelecehan anak perempuan berinisial GH (9) di Kampung Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah alat perdukunan yang disimpan di dalam rumah pelaku bernama Didik Setiawan (61).
Setelah ditelusuri lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa alat perdukunan ternyata milik seseorang yang merupakan rekan pelaku berinisial M.
“Terkait ada ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan praktik dukun itu sudah kami konfirmasi ke pelaku dan perlengkapan praktik dukun tersebut adalah punya saksi inisial M, sedang dalam pemeriksaan untuk kami dalami. Apakah benar si M itu sebagai seorang dukun atau si pelaku yang sebagai seorang dukun,” kata Firdaus pada Senin 03 Juni 2024.
Di samping alat perdukunan, polisi juga menemukan sejumlah foto-foto berisikan orang-orang tidak dikenal. Diantara foto tersebut, pelaku menemukan foto istri dan pria barunya.
“Ditemukan juga ada ada 11 foto, yang mana ada dua foto istri mudanya dan satu lagi foto seorang laki-laki yang mana diduga menurut pelaku itu yang merebut istri muda pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Firdaus menyatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengungkap motif dari pelaku melakukan aksi pembunuhan dan pelecehan ini.
“Mohon waktunya rekan-rekan untuk selanjutnya nanti kami akan melaksanakan rilis selanjutnya untuk mengungkap motif pelaku dalam melakukan perbuatan tindak pidananya,” jelasnya.