Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Ungkap Fakta Kepemilikan Alat Dukun di Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah Dalam Karung

×

Polisi Ungkap Fakta Kepemilikan Alat Dukun di Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah Dalam Karung

Sebarkan artikel ini
Sejumlah alat perdukunan yang disimpan di dalam rumah pelaku bernama Didik Setiawan.

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan dan pelecehan anak perempuan berinisial GH (9) di Kampung Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah alat perdukunan yang disimpan di dalam rumah pelaku bernama Didik Setiawan (61).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Setelah ditelusuri lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa alat perdukunan ternyata milik seseorang yang merupakan rekan pelaku berinisial M.

“Terkait ada ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan praktik dukun itu sudah kami konfirmasi ke pelaku dan perlengkapan praktik dukun tersebut adalah punya saksi inisial M, sedang dalam pemeriksaan untuk kami dalami. Apakah benar si M itu sebagai seorang dukun atau si pelaku yang sebagai seorang dukun,” kata Firdaus pada Senin 03 Juni 2024.

Di samping alat perdukunan, polisi juga menemukan sejumlah foto-foto berisikan orang-orang tidak dikenal. Diantara foto tersebut, pelaku menemukan foto istri dan pria barunya.

“Ditemukan juga ada ada 11 foto, yang mana ada dua foto istri mudanya dan satu lagi foto seorang laki-laki yang mana diduga menurut pelaku itu yang merebut istri muda pelaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Firdaus menyatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengungkap motif dari pelaku melakukan aksi pembunuhan dan pelecehan ini.

“Mohon waktunya rekan-rekan untuk selanjutnya nanti kami akan melaksanakan rilis selanjutnya untuk mengungkap motif pelaku dalam melakukan perbuatan tindak pidananya,” jelasnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Basarnas bersama unsur SAR gabungan melakukan upaya pencarian dengan metode penyisiran menggunakan perahu karet di sepanjang aliran Kali Bekasi hingga radius 6 kilometer dari lokasi kejadian, agar proses pencarian lebih efektif dan menjangkau area yang lebih luas,” kata Desiana dikutip Bekasiguide.com, Minggu 24 Mei 2026. 

Peristiwa

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku beserta barang bukti yang diamankan. Tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Sumarni dikutip Bekasiguide.com, Jumat 22 Mei 2026.