Peristiwa

Bea Cukai Cikarang Sita Sex Toys dan Musnahkan 4 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Cikarang memusnahkan 4.417.864 batang rokok ilegal serta ratusan barang impor seperti pakaian, sex toys dan aksesoris di Kantor Bea Cukai Cikarang, Cikarang Utara, Kamis 30 Mei 2024.

Bea Cukai Cikarang memusnahkan 4.417.864 batang rokok ilegal serta ratusan barang impor seperti pakaian, sex toys dan aksesoris di Kantor Bea Cukai Cikarang, Cikarang Utara, Kamis 30 Mei 2024. Nilai dari produk ilegal ini ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini merupakan hasil operasi yang dilakukan pihak Bea Cukai sejak Juli 2021 hingga Mei 2024. Setelah melalui proses hukum, barang-barang itu kemudian dimusnahkan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Cikarang, Souvenir Yustianto mengungkapkan penyelundupan jutaan produk ilegal ini bukan sebatas tindak kejahatan kepabeanan. Lebih dari itu, kejahatan yang bisa merusak industri dalam negeri.

“Sebagai community protector, bea cukai memiliki tanggung jawab menciptakan perlakukan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan cukai maupun kepabeanan. Ini merupakan bentuk dari upaya tersebut,” ucap dia kepada wartawan pada Kamis 30 Mei 2024.

Penyelundupan ini juga merugikan negara, termasuk jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan. Maka dari itu, pemusnahan ini pun memberikan perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok. Menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri rokok, serta memberikan perlindungan kepada petani tembakau.

“Rokok ilegal diperkirakan nilai barang mencapai 2,1 miliar rupiah. Akan tetapi jika dihitung, ada potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar 2,9 miliar rupiah,” tambahnya.

Menurutnya, jutaan produk yang dimusnahkan itu berasal dari 98 tindak operasi yang kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, Bea Cukai Cikarang pun turut memusnahkan 206 barang ilegal yang terdiri dari kosmetik, obat-obatan, aksesori, pakaian jadi hingga alat bantu seksual. Ratusan barang tersebut merupakan hasil dari 71 kali operasi penindakan.

Pihaknya berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar.

“Selain dimusnahkan, hasil penindakan tersebut telah ditindaklanjuti penyelesaiannya berupa penyidikan, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan status P-21 sebanyak 2 penindakan, ultimum redium sesuai dengan UU HPP No.7 Tahun 2021 sebanyak 49 penindakan, dan menjadi milik negara sebanyak 47 penindakan,” tandas Souvenir.

Peristiwa

“Dari hasil interogasi awal yang disaksikan unsur keamanan KAI Daop 1 bersama Babin Polsuska dan BKO Marinir, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain, di antaranya di wilayah petak Stasiun Tambun – Stasiun Cibitung (KM 33+800–900) pada Kamis (9/10) lalu,” ujar Ixfan dikutip Bekasiguide.com, Senin 13 Oktober 2025.

Peristiwa

“Ya, kemarin sudah dengan Kajari. Karena bagian dari pemerintah pusat untuk melakukan pembuatan tim Satgas. Nah, Satgasnya kan sudah ada dan itu sudah terkoordinasi di seluruh unsur-unsur yudikatif yang ada,” kata Tri dikutip Bekasiguide.com, Senin 6 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kemarin sih, kronologisnya saya pulang kerja itu sekitar jam setengah empatan, jam setengah empat. Tiba-tiba pas lagi saya mau buka pintu, ternyata pintu di bawah ini saya melihat udah ada yang ngejebol. Pas saya mau masukin kunci, ternyata pintunya udah kedorong, udah kebuka,” kata Agam dikutip Bekasiguide.com, Jumat 3 Oktober 2025.

Exit mobile version