Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Sampaikan Hasil Tes Kejiwaan Ibu Bunuh Anak Kandung

×

Polisi Sampaikan Hasil Tes Kejiwaan Ibu Bunuh Anak Kandung

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhmammad Firdaus menyampaikan hasil tes kejiwaan tersangka SNF (26) yang membunuh anak kandungnya sendiri di rumahnya yang berlokasi di Harapan Mulya Bekasi Utara Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhmammad Firdaus menyampaikan hasil tes kejiwaan tersangka SNF (26) yang membunuh anak kandungnya sendiri di rumahnya yang berlokasi di Harapan Mulya Bekasi Utara Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Firdaus mengatakan, dari hasil tes yang dilakukan oleh Dokter Spesialis Kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, tersangka SNF (26) terbukti mengalami penyakit gangguan jiwa berat atau Skizofrenia.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kesimpulan yang pertama ditemukan tersangka memgalami penyakit gangguan jiwa berat atau Skizofrenia,” kata Firdaus kepada wartawan pada Rabu 08 Mei 2024.

Firdaus melanjutkan, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh SNF (26) juga merupakan gejala halusinasi dari penyakit kejiwaan yang dialami tersangka.

“Kedua, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka termasuk bagian dari gejala gangguan jiwanya,” ungkap dia.

Baca juga : Ibu Muda Tersangka Bunuh Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga : Alami Gangguan Jiwa, Ibu Muda yang Bunuh Anak Kandung Lukai Dirinya

Dikarenakan mengalami gangguan jiwa yang cukup berat, tersangka SNF juga perlu untuk di awasi secara ketat agar tidak membahayakan dirinya sendiri.

“Keempat, terperiksa memerlukan perawatan psikiatri dan pengawasan ketat mencegah berulangnya perilaku membahayakan diri dan orang lain,” tuturnya.

Perlu diketahui, tersangka SNF (26) telah menjalani perawatan selama 11 hari di Rumah Sakit Jiwa Soeharto Hoerdjan Grogol, Jakarta Barat. Kini, kondisi mental SNF (26) telah dinyatakan stabil dan sudah dikembalikan ke Rutan Polres Metro Bekasi Kota.

“Kasus sampai sekarang masih berlanjut,” pungkasnya.

SNF terancam dikenakan Pasal 76 c atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman pidan penjara maksimal 15 tahun.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.