Peristiwa

Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat memberikan keterangan kasus Pembunuhan Wanita dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan motif dari tersangka pembunuhan berinsial AARN yang menghabisi nyawa seorang wnaita bernama Rini Mariany (52) dan membuang mayatnya menggunakan koper di Jalan Kalimalang Kabupaten Bekasi.

Wira mengatakan, AARN dan RM memiliki hubungan spesial sejak Desember 2023. Saat berada di dalam hotel Bandung, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. Dikarenakan, pelaku merasa sakit hati dengan ucapan korban, AARN langsung membunuh korban dengan keji.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Motif tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima atau tersinggung perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk di nikahi,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 03 Mei 2024.

Di samping itu, juga ada motif ekonomi, yang mana tersangka mengambil uang korban karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk menggelar resepsi pernikahannya.

“Usai membunuh pelaku menggasak uang sebesar Rp43 juta milik perusahaan yang hendak di setorkan ke bank oleh korban,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain Visum Et Repertum dari RS Polri, kemudian CCTV di hotel, kantor korban, rumah warga seputar Cicendo, dan CCTV di Tol Pasteur.

“Kemudian (disita) satu buah koper dengan gagang yang masih ada plastik, satu setel pakaian korban, mobil Avanza B-1009-CVJ, uang tunai Rp36 juta disita dari tersangka AARN,  1 buah buku rekening dan ATM atas nama MY Musrifah, motor Scoopy, satu kartu akses hotel di kamar 121. Kemudian 1 setel pakaian milik tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Peristiwa

“Penangkapan ini didasari oleh Laporan korban yang resah karena pencurian helm di Aeon Mall terjadi sudah 2 kali, kemudian anggota polsek cikarang pusat bersama dengan security aeon mall mengamankan 1 orang yang di duga melakukan pencurian helm,” kata Akhmad dikutip Bekasiguide.com, Senin 4 Agustus 2025.

Peristiwa

“Terkait aksi ini sebenarnya aksinya cuma buat mendorong pihak kepolisian biar jadi atensi, karena kan kita juga beberapa udah laporan, Maksudnya tuh biar prosesnya cepat ditangkap, biar korban-korbannya tidak lebih banyak lagi ke depannya,” kata Tanggon selaku korban dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 2 Agustus 2025.

Peristiwa

“Tersangka dalam melaksanakan aksinya secara spontan dan tidak direncanakan, ketiga tersangka kerap berkeliling perumahan pada malam atau siang hari, ketika melihat ada sasaran baru tersangka ini turun dan merusak kunci kontak motor korban,” kata Kapolres.

Exit mobile version