Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan motif dari tersangka pembunuhan berinsial AARN yang menghabisi nyawa seorang wnaita bernama Rini Mariany (52) dan membuang mayatnya menggunakan koper di Jalan Kalimalang Kabupaten Bekasi.
Wira mengatakan, AARN dan RM memiliki hubungan spesial sejak Desember 2023. Saat berada di dalam hotel Bandung, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. Dikarenakan, pelaku merasa sakit hati dengan ucapan korban, AARN langsung membunuh korban dengan keji.
“Motif tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima atau tersinggung perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk di nikahi,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 03 Mei 2024.
Di samping itu, juga ada motif ekonomi, yang mana tersangka mengambil uang korban karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk menggelar resepsi pernikahannya.
“Usai membunuh pelaku menggasak uang sebesar Rp43 juta milik perusahaan yang hendak di setorkan ke bank oleh korban,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain Visum Et Repertum dari RS Polri, kemudian CCTV di hotel, kantor korban, rumah warga seputar Cicendo, dan CCTV di Tol Pasteur.
“Kemudian (disita) satu buah koper dengan gagang yang masih ada plastik, satu setel pakaian korban, mobil Avanza B-1009-CVJ, uang tunai Rp36 juta disita dari tersangka AARN, 1 buah buku rekening dan ATM atas nama MY Musrifah, motor Scoopy, satu kartu akses hotel di kamar 121. Kemudian 1 setel pakaian milik tersangka,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.