Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi

×

Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat memberikan keterangan kasus Pembunuhan Wanita dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan motif dari tersangka pembunuhan berinsial AARN yang menghabisi nyawa seorang wnaita bernama Rini Mariany (52) dan membuang mayatnya menggunakan koper di Jalan Kalimalang Kabupaten Bekasi.

Wira mengatakan, AARN dan RM memiliki hubungan spesial sejak Desember 2023. Saat berada di dalam hotel Bandung, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. Dikarenakan, pelaku merasa sakit hati dengan ucapan korban, AARN langsung membunuh korban dengan keji.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Motif tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima atau tersinggung perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk di nikahi,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 03 Mei 2024.

Di samping itu, juga ada motif ekonomi, yang mana tersangka mengambil uang korban karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk menggelar resepsi pernikahannya.

“Usai membunuh pelaku menggasak uang sebesar Rp43 juta milik perusahaan yang hendak di setorkan ke bank oleh korban,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain Visum Et Repertum dari RS Polri, kemudian CCTV di hotel, kantor korban, rumah warga seputar Cicendo, dan CCTV di Tol Pasteur.

“Kemudian (disita) satu buah koper dengan gagang yang masih ada plastik, satu setel pakaian korban, mobil Avanza B-1009-CVJ, uang tunai Rp36 juta disita dari tersangka AARN,  1 buah buku rekening dan ATM atas nama MY Musrifah, motor Scoopy, satu kartu akses hotel di kamar 121. Kemudian 1 setel pakaian milik tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi konsumen itu lagi isi bensin, biasanya di pom kami itu buka jalur kiri dan kanan. Dikarenakan teman saya mau istirahat, ditutup satu. Ibu itu maunya di yang kosong itu yang teman saya pergi.Si ibu masih ngoceh aja, kan bisa bolak-balik, dan saya bilang gak bisa kan ada aturannya,” kata Rizka.

Peristiwa

“Kejadian pertama kali pada pertengahan bulan September 2023 sekira pukul 22.00 WIB awalnya tersangka pulang dari tempat kerjanya di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi menuju ke kontrakan (TKP) yang mana saat itu hanya ada korban di kontrakan yang sedang tiduran terlentang di kasur sambil memainkan handphone,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada media pada Jumat, 14 Maret 2025.