Polres Metro Bekasi Kota membongkar dua kasus produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Pondok Gede Kota Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam produksi hingga peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Ariyana, mengatakan pengungkapan dilakukan dalam dua rangkaian kasus pada 1 Agustus 2026 dan 6 Agustus 2026.
“Dalam satu rangkaian peristiwa ada dua pengungkapan produksi ilegal, masing-masing di tanggal 1 Agustus 2026 dan tanggal 6 Agustus 2026. TKP-nya di antaranya ada di Pondok Gede dan hasil pengembangannya ada di Tambun Selatan,” kata Putu dikutip Bekasiguide.com, Rabu 12 Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan tiga tersangka dengan peran berbeda. Mereka diduga terdiri dari penyedia modal, penampung rekening, serta pelaku yang mengolah bahan baku tembakau sintetis hingga siap dijual.
Menurut Kapolres, para pelaku dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta dalam satu rangkaian produksi hingga transaksi.
“Dalam satu transaksi, dalam satu kali rangkaian produksi sampai dengan transaksi keuntungan yang bisa didapat mencapai sekitar Rp5 juta,” ujarnya.
Polisi menduga sindikat tersebut telah melakukan produksi sebanyak tiga kali selama periode Juli hingga Agustus 2026. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tembakau sintetis, cairan alkohol, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses produksi. Peralatan tersebut meliputi gelas ukur, timbangan, alat suntik, spray, alat pengaduk, baskom, hingga kloroform.
Putu Kholis mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis karena perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan peredaran gelap narkotika, tetapi juga produksi ilegal.
“Adapun pasal yang kami kenakan karena ini tidak hanya meliputi peredaran gelap namun juga produksi ilegalnya, kami terapkan pasal berlapis,” katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 20 tahun penjara.
Pengungkapan produksi tembakau sintetis ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Bekasi Kota memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Kota Bekasi.








