Terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga Kota Bekasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu DKI Jakarta terkait hal tersebut.
Ia pun menjelaskan, penonaktifan NIK tersebut biasanya berkaitan dengan warga yang sudah meninggal hingga pindah alamat rumah tetap tidak melaporkannya ke dinas terkait.
“Yang jelas kami masih menunggu data dari DKI Jakarta,” ujar Taufiq singkat, Selasa 30 April 2024.
Ia menjelaskan, saat ini penonaktifan NIK di Kota Bekasi belum dilakukan dikarenakan adanya warga DKI yang awalnya beralamatkan di lokasi semula dan pindah ke Kota Bekasi, warganya tidak melapor.
“Nantinya, kami akan mengkonfirmasi kepada pemilik alamatnya, sehingga pemilik alamatnya bisa memastikan dengan tegas bahwa nama tersebut apakah benar bertempat tinggal di alamatnya atau tidak,” ungkapnya.
Selain itu, penonaktifan NIK ini juga untuk memperlancar pembangunan di daerah serta memperlancar penerapan kebijakan publik.
“Intinya, hal ini dilakukan untuk memperlancar penerapan kebijakan publik sekaligus penertiban administrasi sesuai domisili,” tegasnya.