Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Begal Handphone Pengunjung Warkop Dibekuk Polisi

×

Begal Handphone Pengunjung Warkop Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Begal Handphone Pengunjung Warkop di Jatiasih pada Jumat 29 Maret 2024 lalu Dibekuk Polisi.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan satu pelaku begal yang beraksi di Warkop Asih Berlian Jatiasih Kota Bekasi pada Jumat 29 Maret 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka yang berinisial MF (18). Pelaku beraksi bersama satu orang temannya berinisial R yang kini masih berstatus DPO.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Dalam kejadian ini, pelaku MF bersama rekannya R mengancam korban yang sedang duduk di Warkop menggunakan celurit. Korban yang ketakutan akhirnya secara sukarela menyerahkan handphone miliknya kepada pelaku.

“Identitas tersangka yang kami amankan satu orang inisial MF, kemudian ada dua DPO tersangka lagi yang masih dalam pengejaran yaitu inisial A dan inisial R,” kata Firdaus saat konferensi pers, Selasa23 April 2024 sore.

Dari kejadian itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MF di Minimarket yang berada di wilayah Jatiluhur Bekasi.

“Kemudian hasil penyelidikan Tim Buser Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan pelaku di Alfamart Jatiluhur Kecamatan Jatiasih pada hari Jumat tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 21.00,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan MF, ia juga pernah beraksi di wilayah Bantargebang bersama rekannya yang lain berinisial A untuk merampas sepeda motor milik warga yang tengah melintas di lokasi tersebut.

“Tersangka yang sudah kita tangkap ini juga pernah beraksi di Bantargebang, mengancam pengendara dengan celurit lalu merampas motornya,” ungkap Firdaus.

Atas perbuatannya, pelaku MF dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

Example 120x600
Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologisnya pada saat itu korban bersama tersangka sedang di ruang tamu, kemudian di situ pelaku menyampaikan akan menawarkan apakah mau dipijit, kemudian oleh pelaku korban dipijit di bagian belakang, kemudian setelah itu sambil duduk dipijit di bagian belakang, kemudian tangan pelaku ke depan meraba daripada payudara korban,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Rabu 15 Oktober 2025.