CIKARANG – Dalam rangka mewujudkan pengamanan instalasi dan aset ketenegalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN, Kepolisian Resor Metro Bekasi bersama PT PLN (Persero) UP3 Cikarang kembali menandatangani Pedoman Kerja Bersama Pengamanan Objek Vital Nasional pada Kamis (21/03/24).
Bertempat di Hotel Grand Zuri Jababeka, penandatanganan PKB ini dilakukan oleh Komesaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi , selaku Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi dengan Zamzami selaku Manager PT PLN (Persero) UP3 Cikarang.
Kerjasama tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengamanan pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pengoperasian dan keberadaan instalasi kelistrikan serta aset dari PLN Cikarang yang berada di daerah hukum Polres Metro Bekasi.
Perjanjian Kerja Bersama ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pengamanan instalasi dan juga aset kelistikan di wilayah kerja PLN Cikarang agar senantiasa dapat meningkatkan keandalan listrik bagi seluruh pelanggan di Cikarang.
“Penandatanganan kesepakatan kerjasama ini sebagai dasar hukum bagi PLN Cikarang untuk bersinergi dengan Kepolisian untuk pengamanan instalasi dan aset kelistrikan, supaya PLN Cikarang dapat memberikan kelistikan yang andal dan aman kepada seluruh pelanggan” jelas Manager PLN Cikarang Zamzami.
Sementara itu Kapolres Metro Bekasi dalam sambutannya menyampaikan, “dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama ini Polres Metro Bekasi siap untuk terus bersinergi dalam pengamanan objek vital nasional sehingga masyarakat dapat menggunakan listrik untuk mendukung aktifitas sehari-hari dengan aman tanpa gangguan”pungkas Twedi.
“PLN Cikarang akan terus bersinergi dengan Kepolisian agar dapat memberikan pelayanan yang prima dan kelistrikan yang andal kepada pelanggan”, tutup Zamzami.
Sementara itu di Bandung, Susiana Mutia General Manager PLN UID Jawa Barat menyampaikan bahwa PLN Jawa Barat akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberikan pelayanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus fokus kepada pelayanan listrik kepada pelanggan PLN di wilayah kerjanya. (Ton)