Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Sekda Tegaskan Mutasi Hak Prerogatif Pj Wali Kota

×

Sekda Tegaskan Mutasi Hak Prerogatif Pj Wali Kota

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi menegaskan bahwa rotasi-mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi merupakan hak prerogatif Penjabat (Pj) Wali Kota.

“Itu hak prerogatif Pj. Wali Kota Bekasi,” tegas Sekda Kota Bekasi, Junaedi, Kamis 21 Maret 2024 usai hadir ke Komisi 1 DPRD mewakili Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad yang berhalangan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Junaedi juga mengatakan, terkait usulan nama pejabat yang akan dimutasi-rotasi, dirinya tidak terlibat didalamnya.

“Yang pasti saya tidak terlibat didalamnya untuk usulan pejabat yang akan dimutasi-rotasi. Itu sepenuhnya hak prerogatif Pj. Wali Kota Bekasi,” tandasnya. (Advertorial)

Example 120x600
Metropolitan

“Kita nggak ada, kita nggak pakai dana BTT, memang dari Mendagri itu diarahkan untuk mengeluarkan dana biaya tak terduga, tapi untuk Kota Bekasi tidak menggunakan dana BTT, tetapi menggunakan dana bagaimana menghimpun dari warga masyarakat dan juga ASN yang ada di Kota Bekasi,” kata Tri dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025.