Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi menegaskan bahwa rotasi-mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi merupakan hak prerogatif Penjabat (Pj) Wali Kota.
“Itu hak prerogatif Pj. Wali Kota Bekasi,” tegas Sekda Kota Bekasi, Junaedi, Kamis 21 Maret 2024 usai hadir ke Komisi 1 DPRD mewakili Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad yang berhalangan.
Junaedi juga mengatakan, terkait usulan nama pejabat yang akan dimutasi-rotasi, dirinya tidak terlibat didalamnya.
“Yang pasti saya tidak terlibat didalamnya untuk usulan pejabat yang akan dimutasi-rotasi. Itu sepenuhnya hak prerogatif Pj. Wali Kota Bekasi,” tandasnya. (Advertorial)