Peristiwa

Tiga Remaja Aksi Balap Liar Diamankan Polisi

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tiga remaja yang tengah melakukan aksi balap liar di Jalan Chairil Anwar Margahayu Bekasi Timur, Kamis 4 Januari 2024 pukul 00.30 WIB.

Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imam Syafii mengatakan ketiga remaja yang berinisial WA (17), FA (17), dan RC (15) ini diamankan saat hendak melakukan aksi balap liar di lokasi tersebut.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Awalnya kami melihat sekelompok remaja yang sedang menutup jalan, kemudian tim melakukan pengejaran terhadap Sekelompok Pengendara Tersebut dan Berhasil Mengamankan 3 Pengendara Tanpa Surat – Surat Kendaraan Dan Kondisi Motor Tersebut Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Berlalu Lintas,” katanya pada Kamis 04 Januari 2024.

Menurut pengakuan tiga remaja itu, mereka mengaku akan mela

“Dari hasil Introgasi terhadap pengendara tersebut pengendara tersebut mengaku akan melancarkan aksi “Nyeting” / Balap Liar Di Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur,” jelasnya.

Atas kejadian itu, petugas langsung membawa ketiga remaja tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa

“Menurut keterangan warga sekitar, api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah kontrakan yang dihuni oleh Bapak Heri, seorang pegawai dealer Honda, pada saat kejadian, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang bekerja,” kata Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version