Politik

Satu Absen, 17 Parpol Sudah Daftarkan Pelaksanaan Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengakui jika saat ini terdapat 17 partai politik (Patrol) yang sudah mendaftarkan pelaksanaan kampanye ke KPU Kota Bekasi dan 1 parpol lainnya belum.

Dari penuturan Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS, hingga hari Sabtu (25/11/2023) pukul 23:59 WIB, sebanyak 17 parpol sudah mendaftarkan untuk mengikuti pelaksanaan kampanye pemilu 2024.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“17 parpol sudah mendaftar, 1 parpol belum,” ujar Ali singkat, Selasa (28/11/2023).

Sambung Ali, parpol yang belum mendaftarkan pelaksanaan kampanye tersebut, yakni Partai Garuda.

“Yang belum mendaftar yakni partai Garuda,” tambahnya.

Ali menegaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat PKPU Nomor 15 Tahun 2023, partai politik peserta pemilu pemilihan anggota DPRD Kota Bekasi, harus mendaftarkan pelaksanaan kampanye kepada KPU Kota Bekasi.

“Jadi, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, maka mereka harus mendaftarkan pelaksanaan kampanyenya ke KPU Kota Bekasi Dan pelaksanaan kampanyenya sendiri dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” pungkas Ali.

Politik

“Ada Jalan Alinda dan Jalan Perjuangan yang saat ini tengah dikerjakan. Tentu akan banyak pengendara yang dialihkan ke jalur alternatif lain. Saya mendorong agar Dinas Perhubungan melakukan pemantauan di beberapa titik yang berpotensi menjadi pusat kemacetan,” ujar Kamil.

Politik

“Kami tegaskan bahwa dana itu bukan hibah. Tetapi belanja uang untuk kegiatan di lingkungan warga. Bahkan akan diutamakan bagi RT yang mampu menggerakkan masyarakat, terutama dalam upaya pengurangan sampah,” jelas Murfati dalam rapat dengar pendapat bersama Pemkot Bekasi dan seluruh camat, Kamis, 02 Oktober 2025.

Exit mobile version