Politik

Wakil Rakyat Minta Penerapan Standar Keamanan Tinggi

Musibah kebakaran yang terjadi di Zona 2 TPST Bantargebang Kota Bekasi beberapa waktu yang lalu, menjadi perhatian khusus salah seorang anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Partai Golkar, Komarudin.

Secara tegas ia meminta agar Pemerintah DKI Jakarta selaku pengelola TPST Bantargebang agar menerapkan standar keamanan tinggi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Perlu adanya penerapan standar keamanan tinggi disana,” ulas Komarudin, Jumat (3/11/2023).

Sambung dia, MoU yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi menjadi mutlak, karena ada kesepakatan mengenai sampah tersebut.

Lalu, berkaitan dengan penanganan teknis di lapangan mengenai penanganan sampah, hingga kepada antisipasi dini yang ditimbulkan oleh penimbunan sampah, maka DKI Jakarta sudah tidak ada kompromi harus menggunakan penanganan standar tinggi penanganan bencana.

“Sudah tidak ada kompromi lagi, maka harus menerapkan hal tersebut,” sambungnya singkat.

Ia juga mengingatkan, ketika Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dahulu ada yang namanya dana kemitraan. Dimana dana tersebut dipergunakan untuk membangun infrastruktur diluar dari kebutuhan MoU yang sudah disepakati.

“Sebagai wakil rakyat di Kota Bekasi, sudah menjadi tugas saya untuk mengingatkan apa saja yang ada didalam MoU tersebut,” paparnya.

Untuk itu, dirinya juga merasa perlu mengingatkan perlunya standar evakuasi ketika terjadi bencana disana, kalau terjadi ledakan bagaimana dan sebagainya.

“Dan DKI Jakarta maupun Pemkot Bekasi wajib menerapkan standar keamanan tinggi di TPST Bantargebang,” pesannya.

Politik

“Ada Jalan Alinda dan Jalan Perjuangan yang saat ini tengah dikerjakan. Tentu akan banyak pengendara yang dialihkan ke jalur alternatif lain. Saya mendorong agar Dinas Perhubungan melakukan pemantauan di beberapa titik yang berpotensi menjadi pusat kemacetan,” ujar Kamil.

Politik

“Kami tegaskan bahwa dana itu bukan hibah. Tetapi belanja uang untuk kegiatan di lingkungan warga. Bahkan akan diutamakan bagi RT yang mampu menggerakkan masyarakat, terutama dalam upaya pengurangan sampah,” jelas Murfati dalam rapat dengar pendapat bersama Pemkot Bekasi dan seluruh camat, Kamis, 02 Oktober 2025.

Exit mobile version