Politik

DPRD Kota Bekasi Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi Jadi Perda

DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi, serta penetapan KUA PPAS APBD, Rabu (06/09/23) kemarin.

Menurut Ketua DPRD Kota Bekasi HM. Saifuddaullah, dalam rapat paripurna tersebut juga mengumumkan pergantian Ketua Fraksi Golkar Persatuan dari Dariyanto menjadi H. Marta.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kemarin pengesahan Perda Pajak dan Retribusi, penetapan KUA PPAS APBD dan pengumuman pergantian ketua Fraksi Golkar Persatuan,” Ustad Daullah sapaan akrabnya pada Kamis, 7 September 2023.

Menurutnya, Perda Retribusi dan Pajak nantinya menjadi bagian tanggung jawab DPRD dalam tata kelola keuangan daerah dan sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Maka dari itu, dengan disahkannya Perda yang dibahas oleh Pansus 42 DPRD Kota Bekasi ini, kata Saifuddaulah, Kota Bekasi telah memiliki tata aturan pengelolaan serta peningkatan pendapatan asli daerah.

“Semoga dengan Perda ini peningkatan PAD semakin terukur dan makin bermanfaat untuk pembangunan serta kemajuan Kota Bekasi,” ujar Saifuddaulah. (bams)

Politik

“Dari hasil RDP, kami mencatat tiga BUMD sudah mampu memberikan dividen kepada daerah, ini patut diapresiasi. Satu BUMD berada pada jalur yang tepat, dan satu lainnya sedang menyiapkan ekspansi usaha. Ini menunjukkan adanya perbaikan kinerja,” tegasnya dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Kamis 02 April 2026.

Exit mobile version