Masyarakat diimbau untuk memiliki atau mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Demikian disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq. R. Hidayat, mengatakan, dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau private.
“Hanya melalui telepon genggam, warga bisa mendapatkan pelayanannya dengan mudah, karena IKD memiliki beberapa fungsi, yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas,” jelas Taufiq, Selasa (13/06/2023).
Selain itu, jelas Taufiq, dengan memiliki IKD, maka akan menghindari eKTP hilang atau rusak karena semua format digital di handphone.
“Keuntungannya dengan memiliki IKD, bisa menghindari eKTP menjadi hilang rusak, karena formatnya digital di handphone,” tandasnya.