Politik

Bawaslu Temukan 5 Masalah Pada Proses Coklit

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekai menemukan 5 masalah pada proses pencocokan dan penelitian (Coklit).

Hal ini terungkap setelah Bawaslu beserta jajarannya melakukan proses Coklit pada 18 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki mengatakan, lima masalah tersebut pertama terkait pihaknya yang mengalami kesulitan mendapatkan jadwal Coklit Petugas Pantarlih.

“Hal ini terjadi hampir di seluruh Kecamatan di Kota Bekasi. Beberapa petugas pantarlih bahkan ada yang sulit dihubungi sehingga menghambat tugas pengawasan,” kata Choirunnisa, Jumat (24/03/2023).

Masalah kedua yakni ditemukan sejumlah petugas Pantarlih tidak membawa kartu identitas atau atribut ketika melaksanakan tugas. Hal ini terjadi hampir di seluruh Kecamatan se Kota Bekasi.

Selanjutnnya yang ketiga, terdapat pelaksanaan Coklit yang dilakukan bukan oleh petugas pantarlih.

“Hal ini terjadi di Kelurahan Mustika Jaya pada TPS 34. Selain utu ada juga petugas Pantarlih yang tidak mendatangi pemilih secara door to door namun formulir Coklit dikumpulkan pada 1 rumah,” ujar Choirunnisa.

Kemudian kesalahan ke empat, terdapat data pemilih yang meninggal dunia di 12 Kecamatan se Kota Bekasi sejumlah 14.800 pemilih. Selain itu, terdapat data ganda di Kecamatan Bekasi Selatan (11), Medan Satria (12), dan Rawalumbu (72).

Terakhir, Choirunnisa mengatakan, pada proses Coklit terdapat kesulitan Coklit di perumahan elit dan apartemen.

“Hal ini terjadi di Kecamatan Mustikajaya, Pondok Melati, dan Bekasi Utara, yakni pada perumahan Premier Estate dan Apartemen Urbano, dan di Perumahan Grand Wisata Cluster Monte Carlo,” jelasnya.

Berdasrkan kesalahan-kesalahan tersebut, Bawaslu pun mengimbau pada pihak Komisi Pemilihan Umum agar melakukan perbaikan prosedur pelaksanaan coklit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mae)

Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.

Exit mobile version