Peristiwa

Pemilik Kontrakan Buka Suara Keseharian Pelaku Serial Killer

Penemuan satu keluarga beranggotakan 5 orang di Bantargebang, Kota Bekasi yang ditemukan dalam keadaan mulut berbusa mengungkap kasus pembunuhan berantai (serial killer) yang dilakukan Wowon alias Aki, Solihin alias Duloh dan juga M. Dede Solehudin.

Ngatmono (60), pemilik kontrakan yang ditempati salah satu pelaku pembunuhan berantai, Solihin alias Duloh, mengungkap bahwa Duloh bersama dua orang anaknya telah satu tahun lamanya mengontrak di rumah kontrakan miliknya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
banner 300x600
Advertisement

Diketahui, Duloh tinggal di sebuah kontrakan tak jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) satu keluarga keracunan, yakni di Gang Citra Botol, Kelurahan Cikiwul, Bantargebang Kota Bekasi.

Kesehariannya, Duloh bersama anaknya berprofesi sebagai penjual es cincau.

“Dagang es cincau aja disini sama anaknya. Kalau dagangnya sih di sekitar pangkalan lima,” ucap Ngatmono, Kamis (26/01).

Ngatmono mengaku bahwa dirinya tak terlalu dekat dengan sosok duloh, karena kesibukannya bekerja.

Meski demikian, Ngatmono mengatakan bahwa berdasarkan kesaksian tetangga lainnya, Duloh dikenal sebagai sosok yang baik.

“Dikenal baik mas orangnya jujur, komunikasi sama tetangga juga baik. Cuman saya jarang ngobrol, cuman memang gaada waktu lah,” ujarnya.

Ia pun mengaku terkejut saat mengetahui, penyewa kontrakannya menjadi salah satu pelaku dalam pembunuhan berantai.

Menurutnya, pasca diketahui duloh menjadi salah satu pelaku pembunuhan berantai. Duloh bersama kedua anaknya tak pernah lagi tampak terlihat olehnya.

Ngatmono mengatakan, terakhir dirinya melihat duloh adalah sekitar satu minggu yang lalu.

“Ada semingguan yang lalu,” tutupnya.

Diketahui, Solihin alias Duloh berperan sebagai algojo di pembunuhan berantai Bekasi-Cianjur yang memakan total 9 korban meninggal dunia. (mae)

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologisnya pada saat itu korban bersama tersangka sedang di ruang tamu, kemudian di situ pelaku menyampaikan akan menawarkan apakah mau dipijit, kemudian oleh pelaku korban dipijit di bagian belakang, kemudian setelah itu sambil duduk dipijit di bagian belakang, kemudian tangan pelaku ke depan meraba daripada payudara korban,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Rabu 15 Oktober 2025.

Exit mobile version