Anggota Komisi III dari fraksi partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bekasi, Sodikin, ikut menyoroti soal kasus pencopotan jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Patriot, Kota Bekasi.
Sodikin menilai, proses pencopotan atau pergantian Dirut Perumda Tirta Patriot serta menunjuk Plt. Dirut yang baru adalah mutlak kebijakan dan kewenangan Kepala Daerah selaku pemilik BUMD di Kota Bekasi.
“Saya percaya tentu sudah melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan peraturan yang ada dan juga melakukan evaluasi kinerja oleh badan pengawas dan perangkat lain yang berkopenten dalam pergantian tersebut,” kats Sodikin, Minggu (4/12/2022).
Menurut Sodikin, langkah Plt. Wali Kota Bekasi, mengambil tindakan dengan mengganti Dirut Perumda Tirta Patriot adalah satu upaya penyegaran untuk BUMD.
Selain itu, Sodikin juga berpendapat bahwa, yang lebih penting adalah mendorong semangat pergantian ini agar jadi momentum dalam memperbaiki dan meningkatkan pelayanan PAD di masa depan.
“Saya berharap kepada Dirut yang baru nanti punya agenda besar yaitu melanjutkan proses akusisi dengan Perumda Bhagasasi supaya sekitar kurang lebih 80 ribu pelanggan PDAM Bhagasasi yang ada di kota bekasi bisa beralih ke Perumda Tirta Patriot,” pungkasnya.