Metropolitan

Kadisnaker Buka Suara Soal Penetapan UMK 2023

Image (Ilustrasi.net)

BEKASI- Dinas Ketenagakerjaan menyampaikan penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi tahun 2023 masih dalam proses pembahasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Ika Indah Yarti yang mengatakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan serikat buruh dan Dewan Pengupahan Kota (DPKO).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Namun demikian, Ika mengatakan, sejauh ini pleno terkait penetapan UMK Kota Bekasi tahun 223 mendatang belum diadakan.

“Kalau di plenokan belum ada. Pertama kita belum dapet data inflasi, pertumbuhan ekonomi kan dapetnya dari BPS,” ujar Ika, saat dihubungi wartawan, Rabu (2/11/2022).

Disampaikan Ika, data dari BPS itulah yang nanti akan dijadikan acuan untuk penetapan upah.

Sementara itu, untuk UMK 2023 akan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

“BPS akan menyampaikan ke Kementrian, Kementrian akan menyampaikan ke Jabar, Jabar akan menyampaikan kepada kita, nah itu baru kita bisa menjadi bahan,” tutupnya. (mae)

Metropolitan

“Melalui Operasi Patuh Jaya 2026 ini, kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan edukatif kepada masyarakat. Penegakan hukum bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas. Kami berharap melalui operasi ini, angka pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bekasi dapat ditekan,” ujar Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 29 Oktober 2026.

Exit mobile version