BEKASI- Sekretaris KNPI Kota Bekasi, Deni Ardini meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meninjau ulang perizinan di seluruh tempat hiburan malam (THM) yang menjual minuman beralkohol. Hal ini berkaca pada kasus Holywings Bekasi yang telah disegel karena izinnya tidak lengkap.
“Pemkot Bekasi harus melakukan evaluasi perizinannya, kami mendesak untuk ditutup jika tidak memenuhi persyaratannya,” kata Deni, Rabu (29/6/2022).
Pada kasus Holywings Bekasi, pemkot Bekasi menemukan bahwa izin penjualan minumal beralkohol belum terverifikasi di Kementerian Perdagangan berdasarkan perizinan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Adapun izin yang dipakai sebelumnya merupakan izin yang diajukan manual, sedangkan pada tahun 2021, semua perizinan di daerah wajib migrasi ke OSS. Artinya, pengusaha wajib menyesuaikan perizinannya.
BACA JUGA : Satpol PP Kota Bekasi Segel Holywings Bekasi
Holywings Bekasi hari ini disegel oleh Satpol PP sampai melengkapi dokumen yang disyaratkan, yaitu izin di Kemendag dan sertifikat laik sanitasi. Deni menyebut, holywings Bekasi menjadi pelajaran kurangnya fungsi kontrol pemerintah terhadap tempat hiburan malam.
“Saya mengapresiasi gerak cepat pemkot Bekasi dalam kasus Holywings, semoga bukan karena sedang viral atau dalam sorotan pemkot bergerak,” ucapnya. (bams)