Ramadhan telah berada pada hari ke 19 atau 20 tepat 30 Maret 2024. Artinya para pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta pasti saat ini sedang menanti hak mereka yakni Tunjangan Hari Raya (THR). Diketahui bersama, THR biasanya dibayarkan saat menjelang hari raya keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri.
THR merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Pun demikian, para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat ini pasti sedang menanti THR, kapan bakal mereka terima.
Berbeda dengan TKK, ASN seperti diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 dijelaskan dalam PP tersebut bahwa THR 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Seperti mengacu pada ketentuan tersebut, maka THR ASN akan mulai dibayarkan pada tanggal 22 Maret 2024, namun jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, maka akan dibayarkan setelahnya.
Berbeda dengan THR ASN yang sudah memiliki kejelasan. Sementara untuk TKK hingga saat ini belum mendapat kepastian terkait THR. Sebab itu, Komisi I DPRD Kota Bekasi mendesak terkait kewajiban Pemkot Bekasi agar memberikan THR kepada para TKK.
Disisi lain, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad beberapa waktu lalu mengatakan; “Soal usulan THR TKK masih kami pelajari landasan serta aturannya di Pemerintah Kota Bekasi. Karena di Peraturan Pemerintah yang diterbitkan terkait dengan THR ini itu tidak disebutkan secara langsung TKK. Tetapi TKK yang diberikan adalah mereka yang berada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ucapnya pada Senin 25 Maret 2024 lalu.
Menanggapi apa yang di sampaikan oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad. Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi menyampaikan, bahwa THR yang merupakan hak para TKK Kota Bekasi agar segera dicairkan.
“Dari Fraksi PKS kami mendorong agar THR ini segera dicairkan, karena tentu itu merupakan harapan mereka,” tegas Sardi yang juga Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, dikutip bekasiguide.com pada Sabtu 30 Maret 2024.
“Saya banyak mendapatkan aspirasi dari TKK. Ada yang bilang katanya mereka mendengar THR dicairkan 50 persen dari gaji, tapi dengar-dengar juga dibatalkan karena TKK gak ada payung hukumnya terkait THR,” imbuh Sardi menjelaskan aspirasi para TKK.
“Untuk itu karena sudah dianggarkan di APBD Kota Bekasi, TKK yang di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kota Bekasi. Tidak terganggu dengan aturan karena sudah ada aturannya maka bisa segera dicairkan,” tambah Sardi.
Sardi, Anggota Legislatif (Aleg) yang kembali terpilih lewat Daerah Pemilihan (Dapil) Bekasi Utara dan Medan Satria pada Pileg 2024 kemarin menilai, agar Kebijakan Pj Wali Kota Bekasi untuk segera mencairkan THR TKK.
“Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja TKK yang sudah memberikan support kerja-kerja disetiap OPD di Kota Bekasi. Kalau ada regulasi yang belum sesuai maka sebaiknya dikaji agar TKK tetap mendapatkan THR nya di luar TKK yang di BLUD tadi,” kata dia.
Lebih lanjut, Sardi mengatakan agar tidak hanya TKK yang bernaung di BLUD saja, tapi TKK di tiap OPD dengan regulasi yang disikapi oleh Pemda juga dicairkan THR nya. Walaupun dengan nomenklatur yang baru dengan 50 persen dari gaji yang mereka terima selama ini.
“Saya dengar regulasi untuk THR TKK yang di OPD sudah selesai dibuat oleh Pemda untuk dasar hukum, cairnya THR TKK yang 50 persen. Semoga terkait THR ini cepat dilakukan pencairan, karena ini bagian dari kinerja aparatur yang dikomandoi oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad,” pungkasnya.