BEKASI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi melakukan pemasangan stiker penyegelan terhadap Holywings Forest Bekasi yang terletak di Jalan Boulevard Timur Blok VA 20-21 Summarecon Bekasi. Dengan penyegelan tersebut menyusul, setelah Holywings Forest Bekasi tak memiliki sejumlah perizinan lewat OSS.
“Hari ini kami dari Satpol-PP bersama Tim melakukan penyegelan ataupun penghentian kegiatan yang ada di lokasi Holywings Forest Bekasi,” ucap Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Abi Hurairah kepada wartawan, Rabu (29/06) Pagi Tadi.
Abi mengatakan, penyegelan ini diantaranya bukan tanpa sebab. Karna pada kemarin malam pihak Pemkot Bekasi yang diwakili oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi melakukan sidak dan monitoring perihal izin operasional dari kafe tersebut.
BACA JUGA: Adhika Dirgantara : Plt Wali Kota Jangan Ragu, Tutup Permanen Holywings Bekasi
”Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru, dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52A Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan hasil tadi malam kami melakukan audiensi termasuk melihat kelengkapan perizinan ini, ternyata yang bersangkutan masih ada kekurangan. Oleh karena itu hari ini kita bersama-sama untuk melakukan penghentian kegiatan tersebut,” jelasnya.